Perhatikan, Pemilik RHU Diminta Ajukan Assesmen Agar Dapat Izin

25 Maret 2021 13:00

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya sudah memberi lampu hijau terhadap tempat hiburan untuk buka kembali. 

Pengelola tempat usaha rekreaasi hiburan umum (RHU) di Surabaya hanya harus memenuhi sejumlah syarat agar bisa beroperasi kembali. 

BACA JUGA: Pemkot Surabaya dan Persebaya Teken Kesepakatan Soal Dua Stadion

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Orvan Widyanto mengatakan, para pengusaha RHU ini bisa membuka kembali tempat usahanya asalkan telah melewati asesmen atau penilaian. 

Pemilik RHU diwajibkan mengajukan asesmen selambatnya 14 hari sejak peraturan tentang pembukaan tempat RHU diterbitkan Pemkot Surabaya. 

"Nanti kami dalam waktu minimal dua hari, maksimal tujuh hari akan memberikan balasan," ujar Irvan, Kamis (25/3).

Irvan menjelaskan, hanya RHU yang mengantongi izin boleh beroperasi kembali. Sedngkan bagi yang belum, tidak diperbolehkan. 

Dia menyebutkan, pembukaan RHU ini diharapkan dapat kembali mengangkat perekonomian di Surabaya. Pemkot juga berharap dapat menyerap banyak tenaga kerja. 

Pemerintah daerah, kata dia, akan menfasilitasi soal tes swab. 

"Nanti kan mereka wajib tes swab. Mereka tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan," katanya. 

Irvan meminta nantinya izin yang telah diberikan dijawab dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk melindungi karyawan maupun pengunjung.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Diminta PKB Perhatikan Takmir Masjid

"Memastikan karyawan dan masyarakat dalam kondisi sehat. Termasuk ketentuan yang ada di bioskop untuk tidak membuka masker," ujarnya. 

Pihaknya mengaku, telah bertemu dengan para pengusaha RHU untuk menampung masukan dari para pengusaha agar menjadi catatan dalam pelaksanaan pembuatan peraturan berikutnya. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM