Boneka Squid Game Dibongkar, Bertahan 4 Hari

12 Oktober 2021 09:30

Jatim.GenPI.co - Boneka Squid Game yang berdiri di depan salah satu gedung di Jalan Tunjungan, Surabaya harus dibongkar dan hanya bertahan selama kurang lebih empat hari.

Ya, boneka ikonik dari serial Netflix Squid Game itu diangkut Satpol PP Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, pemasangan boneka sendiri disinyalir melanggar Perda Nomor 10/2000 dan Perda Nomor 2/2020.

BACA JUGA:  Suroboyo Bus Tambah Model Pembayaran, Tarif Sama

"Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Perda No 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," kata Eddy, Senin (11/10) kemarin.

Eddy menyebut, selain fungsi jalan hal lain yang jadi melatarbelakangi pembongkaran boneka itu adalah dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 11/2010, tentang Cagar Budaya.

BACA JUGA:  Jalan Penghubung Alas Purwo Rampung, Dampaknya Luar Biasa

Sebab bangunan tempat boneka dan sejumlah aksesoris yang terpang berstatus sebagai salah satu cagar bidaya di Kota Surabaya.

"Seharusnya sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan cagar budaya, harus mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya," jelasnya.

BACA JUGA:  Ziarah ke Makam Pencetus Jembatan Suramadu, Emil: Tokoh Panutan

Pihaknya pun sudah berkoordinasi terkait izin tersebut, namun yang bersangkutan masih belum memilikinya.

Ia menambahkan, bangunan cagar budaya itu dikabarkan akan digunakan sebagai restoran. Ketika pengecekan terkait izin, IMBnya adalah perdagangan.

Eddy meminta, pihak terkait agar melakukan penyesuaian izin pemanfaatan bangunan tersebut sesuai restoran.

"Ketika digunakan restoran, mereka harus dapat izin dulu dari Tim Cagar Budaya bahwa itu bisa dipakai untuk restoran. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi, baru diajukan ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Cipta Karya mengeluarkan KRK (Keterangan Rencana Kota)," jelasnya.

Selain regulasi, Eddy mengatakan, keberadaan boneka itu juga menimbulkan kerumunan. Sebab, dalam beberapa waktu lalu banyak masyarakat yang sengaja hadir untuk berswafoto.

"Sehingga kemarin ketika kejadian itu, banyak terjadi kerumunan yang akhirnya menimbulkan kemacetan di Jalan Tunjungan, protokol kesehatan juga tidak diterapkan. Sehingga kami bersama Satgas Covid-19, serta kepolisian dan TNI melakukan penertiban," tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM