Jatim.GenPI.co - Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut telah memanggil dua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang diduga melanggar penerapan jam operasional.
Eddy menyebut, kedua RHU tersebut juga mengabaikan pakta integritas pada Sabtu (30/10) lalu.
"Keduanya saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas," kata Eddy, Senin (1/10).
Pemanggilan tersebut, kata dia, dalam rangka pembinaan. Namun, jika masih tetap bandel melanggar akan ada tindakan tegas sesuai regulasi.
"Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini peringatan terakhir," katanya.
Adapun sanksinya yakni penutupan dan pencabutan izin buka RHU di Kota Surabaya.
"Kalau masih melebih jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan, termasuk mencabut perizinannya," tegasnya
Peringatan tersebut juga berlaku pada RHU lainnya. Karenanya, Eddy meminta seluruh pengelola RHU untuk menerapkan aturan sesuai regulasi yang berlaku.
Pemkot Surabaya sejauh ini sudah memberikan pelonggaran jam operasional hingga pukul 24.00 WIB.
Tak menutup kemungkinan, ke depannya jika RHU bisa tertib akan ada kebijakan lain yang lebih longgar lagi. Tentunya dengan melihat pada perkembangan kasus Covid-19.
Ia mengingatkan, penerapan protokol kesehatan (prokes) saat ini bukan hanya tugas TNI/Polri dan pemerintah. Melainkan juga seluruh lapisan masyarakat.
"Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha lainnya. Kalau naik level pasti dampaknya akan ke sampean (RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha lain," kata Eddy. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News