GenPI.co Jatim - Buruh di Kota Surabaya melakukan aksi di depan Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Kamis (25/11). Mereka menuntut perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sekretaris SP LEM Kota Surabaya, Osen menjelaskan, para buruh menuntut kepada Wali Kota Surabaya untuk segera melakukan revisi pada rancangan besaran upah sebelum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
"Kami tahu kenaikan (UMK) saat ini untuk Surabaya hanya sebesar kurang lebih Rp 6.500," kata Osen, Kamis (25/11).
Ia menilai, kenaikan UMK tersebut tidak seimbang dengan nilai kebutuhan pokok yang ada di pasaran. Sebab, harga saat ini disebutnya sudah mengalami kenaikan.
"Salah satunya gula yang semula Rp 12.000 sekarang menginjak Rp 14-15.000, minyak goreng dulu Rp 25-27.000 sekarang mendekatin Rp 35.000," tegasnya.
Osen mengungkapkan, penetapan UMK harus melihat pada tingkatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Tapi untuk saat ini kan tidak, begitu Undang-undang Cipta Kerja disahkan, penetapan upah minimum kabupaten/kota harus tunduk pada PP 36/2021," imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, jika tidak ada respon pada tuntutan yang diajukan oleh para buruh, maka aksi lanjutan akan dilakukan hingga aspirasi dipenuhi.
"Kalau hari ini tidak ada respon dari wali kota, maka pada hari-hari berikutnya kita akan melakukan demo sampai pemerintah mendengarkan tuntutan dari pekerja buruh Kota Surabaya," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News