GenPI.co Jatim - Aksi demonstrasi yang dilakukan buruh di Surabaya juga dilakukan di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para buruh tersebut berkumpul sejak pukul 14.00 WIB. Mereka datang dari beberapa wilayah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Pasuruan.
Demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi ini dilakukan oleh para buruh di ring 1.
Juru bicara FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat mengakui, aksi pada hari ini memang berjalan dinamis.
Ada beberapa perubahan titik lokasi karena melihat perkembangan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diajukan para kepala daerah di Jawa Timur, khususnya ring 1.
"Pagi pukul 08.00 WIB, kami dapat info bahwa rekomendasi bupati dan wali kota, khususnya ring 1 ya, Sidoarjo sama Pasuruan ini dikembalikan sama gubernur," ujarnya, Kamis (25/11).
Sedangkan Surabaya tidak dikembalikan karena sama persis PP 36/2021, yakni hanya Rp 6.000. "Mojokerto masih pembahasan belum rekomendasi," tegasnya.
Karenanya, para buruh terlebih dahulu fokus menyuarakan aspirasi di tingkat kabupaten dan kota masing-masing. Tujuannya untuk mengamankan rekomendasi terkait kenaikan upah di masing-masing kabupaten/kota.
"Fokus dulu di bupati dan wali kota masing-masing untuk mengamankan rekomendasi, jangan sampai bupati wali kota merekomkan sesuai dengan PP 36," tegasnya.
Nuruddin melanjutkan, pada hari ini juga pihaknya mendapatkan informasi terkait uji formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Salah satu amar putusannya melarang pemerintah membuat aturan turunan UU 11/2020 selama undang-undang ini belum diperbaiki. PP 36 pun tidak berlaku," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News