GenPI.co Jatim - Elemen buruh meluruk kantor Gubernur Jawa Timur, menuntut pengembalian rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kepada masing-masing kepala daerah.
Mereka meminta dilakukan pembahasan ulang di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota yang tidak mengacu pada PP 36/2021.
Juru bicara FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat mengatakan, permintaan para buruh ini mengacu pada dikabulaknnya uji formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Salah satu amar putusan yakni melarang membuat aturan turunan UU 11/2020, selama undang-undang tersebut belum diperbaiki," kata Nuruddin, Kamis (25/11) sore.
"Artinya apa? PP 36 pun tidak berlaku, maka dari itu tadi kawan-kawan yang tadi awalnya di (kantor) bupati wali kota, sekarang geser ke sini," imbuhnya.
Nuruddin menekankan rancangan yang sudah masuk harus dikembalikan kembali untuk dilakukan pembahasan ulang.
"Hanya dua yang belum, Mojokerto dan Sampang. Yang lain sudah dan kami diminta dikembalikan lagi untuk dibahas ulang tanpa PP 36," tegasnya.
Sitanya tentang kenaikan upah yang diajukan, Nuruddin menyebut, tuntutan yang diajukan sebesar 13 persen.
Jumlah itu berdasarkan perhitungan ekonomi year on year (yoy) dan asumsi pertumbuhan ekonomi di tahun 2022.
"13 persen dari, 7,07 persen pertumbuhan ekonomi year on year nasional di tambah 5,8 persen asumsi pertunbuhan ekonomi tahun depan," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News