GenPI.co Jatim - Ribuan buruh demo kembali mendatangi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/11).
Mereka mengawal kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK), usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat.
Walhasil, undang-undang tersebut kini tidak boleh diberlakukan sebagaian hingga ada perbaikan dengan tenggat waktu 2 tahun.
"Khususnya peraturan turunan atau kebijakan yang bersifat strategis dan luas," kata Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nuruddin Hidayat.
Ia menilai, ada peraturan turunan yang tidak bisa digunakan, salah satunya berupa penerapan upah.
"Karena jelas dalam pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa kebijakan upah merupakan kebijakan pemerintah yang bersifat strategis nasional," kata dia.
Nuruddin menyebut, dengan keputusan yang keluar dari MK ini, maka Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa harus menjalankan putusan tersebut.
Ia menyebut, PP 36/2021 yang merupakan turunan dari UU 11/2020 seharusnya saat ini sudah tidak bisa digunakan lagi.
"Menetapkan upah minimum tahun 2022, tanpa menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," jelasnya.
Dengan inkonstitusionalnya UU 11/2020 beserta turunannya PP 36/2021, maka penetapan upah minimum harus kembali ke format lama.
"Karena PP 36/2021 dikatakan inkonstitusional, maka kembali ke aturan lama PP 78/2015 (tentang pengupahan)," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News