Kenaikan UMK 2022 di Ring 1 Tertinggi, GASPER: Tidak Adil!

01 Desember 2021 17:30

GenPI.co Jatim - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 38 daerah di Jawa Timur untuk tahun 2022, telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021.

Untuk daerah ring 1 Jawa Timur mendapatkan kenaikan besaran UMK 2022 Rp 75.000 atau naik berkisar 1,74-1,75 persen. Penetapan angka upah minimum tahun 2022 menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.

Kenaikan di ring 1 ini menjadi yang tertinggi dibanding daerah lainnya di Jawa Timur. 

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Janji akan Bahas Rekomendasi Buruh Soal UMK 2022

Berikut besaran UMK tahun 2021 Ke-5 daerah ring 1 di Jawa Timur :

- Kota Surabaya Rp 4.300.479,19 naik sebesar Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 4.375.479,19.

BACA JUGA:  Dok! UMK 2022 Ditetapkan, ini Daftar Lengkapnya

- Kabupaten Gresik Rp. 4.372.030,51 naik sebesar Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 4.297.030,51.

- Kabupaten Sidoarjo Rp.4.368.581,85 naik sebesar Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 4.293.581,85.

BACA JUGA:  5 Kabupaten di Jatim ini Tak Alami Kenaikan UMK 2022, yang Sabar!

- Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19 naik sebesar Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 4.290.133,19.

- Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787,17 naik sebesar Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 4.279.787,17.

Ketua DPW FSPMI Jawa Timur/Jubir GASPER Jawa Timur, Jazuli menilai kenaikan yang berbeda dengan wilayah ring 1 ini tidak adil.

"Ada juga daerah-daerah yang padat industri dan terdapat perusahan-perusahaan besar semisal Kabupaten Tuban ada perusahaan Semen terbesar di Indonesia," ujarnya, Rabu (1/12).

Kabupaten Tuban misalnya, yang hanya naik sebesar 0,28 persen atau Rp 6.990 UMK 2021. Besaran UMK Kabupaten Tuban tahun depan adalah Rp 2.539.224.

Hal itu dinilainya tidak adil bagi pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Tuban.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, dasar perhitungan kenaikan upah tahun 2022 itu menggunakan data statistik dari Bada Pusat Statisti (BPS).

Khusus 5 kabupaten/kota di ring satu, upah minimum diusulkan oleh bupati/wali kota dengan pertimbangan sebagai daerah padat industri.

"Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut Kab./Kota Tahun 2021, rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) menurut Kab/Kota Tahun 2021, dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut kab/kota tahun 2021," katanya.

Kemudian juga turut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi hingga tingkat inflasi di Jawa Timur.

"Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I,II,III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, Inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM