GenPI.co Jatim - Tak kenal takut memang oknum Satpol PP, Kota Surabaya berinisial RD (49) tahun ini.
Bagaimana tidak, dia nekat memakai barang haram berupa narkoba.
Akibatnya sudah pasti, dia dijatuhi sanksi oleh Pemkot Surabaya.
Oknum tersebut telah diberberhentikan sementara waktu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang mengacu pada PP RI Nomor 17/2020 tentang Perubagan Atas PP Nomor 11/2017, mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Minggu (19/12).
Febri menyebut, sanksi pemberhentian sementara waktu itu akan berjalan hingga adanya keputusan atau inkrah dari pengadilan.
"Baru nanti (setelah inkrah) kita putuskan sanksi selanjutnya," jelasnya.
Febri memastikan pihaknya tak akan segan menindak setiap ASN yang bermain-main dengan ranah hukum.
"Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News