Gara-gara Barang Haram, Oknum Satpol PP di Surabaya Diberhentikan

19 Desember 2021 14:30

GenPI.co Jatim - Tak kenal takut memang oknum Satpol PP, Kota Surabaya berinisial RD (49) tahun ini.

Bagaimana tidak, dia nekat memakai barang haram berupa narkoba.

Akibatnya sudah pasti, dia dijatuhi sanksi oleh Pemkot Surabaya.

BACA JUGA:  Laporkan Akun Instagram, Pedangdut Clara Gopa Diperiksa Polisi

Oknum tersebut telah diberberhentikan sementara waktu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang mengacu pada PP RI Nomor 17/2020 tentang Perubagan Atas PP Nomor 11/2017, mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Minggu (19/12).

Febri menyebut, sanksi pemberhentian sementara waktu itu akan berjalan hingga adanya keputusan atau inkrah dari pengadilan.

BACA JUGA:  Cara Unik Lapas Perempuan Malang Jaga Nasionalisme Melalui Budaya

"Baru nanti (setelah inkrah) kita putuskan sanksi selanjutnya," jelasnya.

Febri memastikan pihaknya tak akan segan menindak setiap ASN yang bermain-main dengan ranah hukum.

BACA JUGA:  Pemuda Asal Malang ini Tidak Bisa Lihat Ada Motor Parkir

"Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat," tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM