Satpol PP Kabupaten Malang Tegas, Langsung Bongkar

28 Desember 2021 09:30

GenPI.co Jatim - Puluhan bangunan liar di pinggir jalan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dibongkar.

Pembongkaran bangunan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin.

Selain itu, lokasi bangunan berada di bagian sepadan sungai yang menjadi saluran Kedungkandang di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.

BACA JUGA:  Tak Main-Main, Polres Malang Musnahkan Miras dan Narkoba

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan sebanyak 82 bangunan liar ditertibkan pada Senin (27/12) kemarin siang.

Berdasarkan catatan Satpol PP Kabupaten Malang, di kawasan tersebut akan dibongkar hingga esok hari. Proses pembongkaran juga cukup berjalan lancar.

BACA JUGA:  OMG! Polres Malang Ungkap Fakta Mengejutkan Peredaran Narkoba

"Diusahakan hari ini (kemarin), kalau belum tuntas dilanjutkan besok. Pemilik bangunan juga kooperatif meski pada dua minggu sebelumnya mereka meminta tempat relokasi," ujar Firmando Hasiholan Matondang, di Mapolres Malang saat menghadiri pemusnahan barang bukti Operasi Lilin 2021, Senin (27/12).

Sementara itu, pihak BBWS Brantas telah memberikan lampu hijau jika Pemerintah Kabupaten Malang memiliki keinginan untuk memanfaatkan lahan tersebut. Namun, pemanfaatan lahan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan yang berada di sepadan sungai.

BACA JUGA:  Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan, Jumlahnya Ribuan, OMG!

"Kita juga sudah rapat DPU SDA dan Dinas Cipta Karya, keputusan BBWS mempersilahkan Bupati Malang untuk mengusulkan pemanfaatannya. Paling tidak kita siapkan dulu desainnya," imbuhnya.

Salah satu pemanfaatan yang mungkin diusulkan adalah dengan membangun Rest Area pada kawasan tersebut. Hal itu mengingat bahwa jalan tersebut juga menjadi salah satu jalur wisata di Kabupaten Malang, seperti di deretan pantai selatan.

"Asalkan disesuaikan dengan kondisinya. Seperti misalnya tidak mengganggu saat loading kendaraan yang akan melakukan normalisasi sungai atau pembersihan sungai," pungkas Firmando.

Sementara sebelumnya, informasi yang dihimpun, keberadaan kios-kios tersebut juga telah lama diresahkan oleh sebagian warga, bahkan juga Muspika Gondanglegi.

Kios-kios tersebut menjual beberapa hal. Seperti makanan, warung kopi, bahkan juga ada yang memanfaatkannya sebagai tempat pijat plus-plus dan karaoke. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATIM