Membandel, 15 Tempat Hiburan dan Kafe di Malang Kena Batunya

28 Maret 2022 16:30

GenPI.co Jatim - Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan TNI-Polri menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam, Minggu (27/3) dini hari.

Sejumlah tempat karaoke dan kafe disasar. Hasilnya, lima tempat hiburan ditindak karena melanggar peredaran minuman beralkohol (minol).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, aturan tersebut juga ditindaklanjuti oleh surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Vaksin Booster di Kota Malang Menipis Jelang Ramadan

Sebanyak 10 tempat hiburan dan lima kafe melanggar jam operasional, yaitu pukul 23.59 WIB.

“Para pengunjung juga melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun tidak menjaga jarak tidak menggunakan masker dan melebihi kuota jumlah pengunjung maksimal 50 persen," kata dia.

BACA JUGA:  Dinkes Kota Malang Catat Belum Ada Lonjakan Vaksin Booster

Petugas lantas membubarkan massa dan menutup paksa sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar tersebut.

Dia menyebutkan, dari lima tempat tersebut, ada dua tempat yang diduga pengelola tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Pihaknya langsung menyita sejumlah jenis dan merek minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Ramadan, Dinkes Kota Malang Siapkan Vaksinasi Malam Hari

“Kami nantinya akan melakukan pengecekan ulang terkait izin tersebut,” sambungnya.

Sesuai aturan yang berlaku, para pengelola tempat hiburan malam ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yakni ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan atau sanksi administrasi maksimal Rp50 juta.

“Identitas para pengunjung pun kami sita dan saat pengambilan di Kantor Satpol PP akan kami berikan pembinaan,” jelasnya.

Bagi pengelola tempat hiburan malam yang pernah dikenakan sanksi dan terjaring operasi lagi nantinya akan ada sanksi lebih berat lagi.

Bisa saja, kata Rahmat, ditutup sementara hingga pencabutan izin usaha.

“Operasi gabungan seperti ini akan terus digencarkan terutama menjelang bulan Ramadan dan saat bulan Ramadan nanti semua tempat hiburan malam dan panti pijat harus tutup,” tandasnya.

Sebagai informasi, operasi ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM