GenPI.co Jatim - Oknum Satpol PP Kota Surabaya diduga melakukan tindak pemerkosaan seorang pemandu lagu salah satu karaoke.
Sukarjo, Kakak kandung korban menceritakan kejadian yang menimpa adiknya itu terjadi pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 05.27 WIB.
Saat itu, korban menginap di tempat kerjanya dan dalam posisi mabuk lantaran pengaruh minuman keras.
Diketahui, salah seorang oknum Satpol PP Kota Surabaya mendatangi lokasi karaoke tempat korban bekerja.
Oknum Satpol PP tersebut juga tengah dalam kondisi mabuk usai menanggak minuman beralkohol.
Korban baru tersadar ada yang tidak beres dari dirinya begitu tersadar kembali. Dia kemudian memeriksa rekaman CCTV di ruangan tersebut.
Hasilnya, korban mendapati jika dirinya sempat mengalami tindak asusila dari oknum Satpol PP tersebut.
Sukarjo menyebut, dari rekamanan CCTV itu juga memperlihatkan bahwa oknum Satpol PP diduga melakukan tindakan asusila sebanyak dua kali.
"Meski adik saya bekerja sebagai pemandu karoke, tetapi bukan berarti bisa dijadikan pelampiasan nafsu lelaki bejat," tegas Sukarjo, Selasa (29/3).
Saat ini peristiwa tersebut sudah dilaporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bernomor LP/B/439/III/2022/SPKT Polrestabes. SBY.
Sukarjo berharap kasus tersebut bisa dirampungkan secara tuntas dan terlapor mendapatkan hukuman atas perbuatannya.
"Kami berharap terlapor segera mendapat hukuman, semoga diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari menyebut, laporan dugaan pemerkosaan oleh oknum Satpol PP kepada seorang pemandu lagu sudah diterima.
"Sudah kami terima laporannya," ungkap Tri. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News