Bengkel Jiwa Jember: Buat Lingkungan Aman, Nyaman Untuk Perempuan

15 April 2021 09:30

Jatim.GenPI.co - Ketua Yayasan Bengkel Jiwa Jember, Agus Wahyu Permana berharap para pemangku kepentingan lebih serius untuk pelaku kekerasan seksual.

Persempit ruang gerak, terutama pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Kooperatif

"Dunia pendidikan tercoreng oleh oknum dosen di Universitas Jember (Unej) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang juga keponakannya yang tinggal serumah," kata Agus Wahyu Permana di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (14/4).

Agus mengapresiasi pihak Unej membentuk tim investigasi atas kasus yang beredar luas itu dan beberapa lembaga mengeluarkan pernyataan untuk mengawal kasus dengan harapan pelaku ditindak tegas, karena kasus kekerasan seksual main marak bermunculan.

"Pelecehan seksual biasanya dilakukan oleh pelaku yang mempunyai kuasa, sedangkan korban adalah orang yang tak berdaya, baik secara fisik maupun secara kognitif, untuk resisten terhadap pelaku," ucap pegiat sosial itu.

Ia mengatakan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak mempunyai program kabupaten, kota ramah anak.

Agus berharap, mudah-mudahan bukan hanya jargon untuk menyerap anggaran semata serta tidak memaksakan kehendak kabupaten, kota itu menyandang kota layak anak.

"Namun, pemangku kebijakan di Pemkab Jember harus bisa mandiri untuk melahirkan sebuah regulasi dan langkah konkrit yang berpihak pada perempuan dan anak," tuturnya.

Perempuan dan anak, kata Agus lebih rentan menjadi korban. Sementara lokasi pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak makin luas.

Seperti di rumah, kampus, sekolah, kantor, rumah sakit, klinik kesehatan medis maupun nonmedis, pondok pesantren, tempat hiburan, tempat wisata, dan di kendaraan umum.

"Sekiranya perlu membuat semacam lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak dengan segera tanpa menunda dan tidak menunggu korban makin banyak," katanya.

Lanjutnya, pelecehan oknum dosen kepada keponakannya menjadi momentum pemangku kebijakan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kekerasan seksual melalui kebijakan dan regulasi.

BACA JUGA: OMG, Polrestabes Surabaya Musnahkan 4.696 Botol Miras

Alumnus Unej lantas mencontohkan kebijakan itu dapat mempersempi ruang gerak pelaku, seperti bimbingan antara dosen dan mahasiswa atau guru dengan siswa harus di ruang publik bukan di ruang pribadi.

"Pihak sekolah atau kampus harus memberikan dukungan semaksimal mungkin kepada korban kekerasan seksual, bukan sebaliknya tidak memberikan perlindungan dan membuat kebijakan yang dapat menyebabkan korban makin stres dan trauma," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM