Seakan Tak Kapok, Pria di Mojokerto Tetap Hidup dengan Petasan

03 Mei 2021 22:00

Jatim.GenPI.co - Polres Mojokerto berhasil menyita 69,5 kilogram bubuk peledak petasan, dan 2.237 petasan siap edar.

Seluruhnya diamankan saat penggrebekan di tiga industri rumahan.  

BACA JUGA: OMG, Anggota Satresnarkoba Surabaya Ditangkap Kasus Narkoba

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, penggerebekan berawal dari industri petasan rumahan yang ada di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. 

"Kami berhasil meringkus MY, pemilik industri rumahan tersebut," ujarnya, Senin (3/5). 

Tersangka MY, kata dia, mengaku meracik sendiri bubuk petasannya. Pelaku kemudian mengedarkan ke masyarakat dengan harga Rp 150 ribu per kilogram.

Dari MY inilah polisi berhasil menyita 6,5 kilogram bubuk petasan siap jual dalam berbagai kemasan.

"Pergelangan tangan kiri tersangka ini putus karena terkena ledakan petasan tahun 1997. Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja," kata dia. 

Pelaku mengaku mengambil bahan baku petansan ini dari MS yang merupakan warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo seharga Rp 2,9 juta.

Hasil pengembangan MY inilah pihak kepolisian kemudian menggrebek MS yang juga lokasi kedua peggrebekan industri petasan rumahan. 

"MS mengaku membelikan bahan untuk MY ke KS. Ternyata MS juga memproduksi petasan," ungkapnya.

Selain dari KS, MS mengaku juga membeli bahan baku petasan dari PDK. 

Hanya saja, PDK masih buron dan baru KS yang berhasil diamankan. 

Berbekal keterangan MS petugas juga meringkus KS yang merupakan warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

"KS mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian," bebernya. 

Tersangka ini, kata Dony, emmanfaatkan momen Idulfitri untuk diedarkan ke masyarakat. 

Terakhir, jajaran Polres Mojokerto menggrebek industri rumahan petasan ketiga di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto. 

Tim Unit Reskrim Polsek Sooko, dan berhasil meringkus RB pemilik industri tersebut.

BACA JUGA: 9 Cara Mudah Atasi Gigi Sakit

"Total yang kami sita 69,5 kilogram bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Penggerebekan industri rumahan petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan)," tegasnya. 

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM