Polres Jember Lengkapi Penyidikan Oknum Dosen Unej

06 Mei 2021 08:30

Jatim.GenPI.co - Polres Jember masih melakukan pemeriksanaan terhadap dosen Universitas Negeri Jember (Unej) berinisial RH, tersangka pelecehan seksual. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari mengatakan, kasus RH masih ditangani penyidik. 

BACA JUGA: Polres Jember Segera Menahan Oknum Dosen Unej

Penyidik melakukan pendalaman beberapa pertanyaan kepada tersangka. 

"Hari ini pemeriksaan terhadap RH yang didampingi enam kuasa hukumnya dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka," ujarnya di Jember, Rabu (5/5)

RH dicecar pertanyaan selama pemeriksaan cukup lama, waktu 1 x 24 jam. Hasilnya, tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan. Bahkan penyidik sudah melengkapi administrasi penyelidikannya.

"Setelah proses BAP, dilakukan penangkapan dan penahanan. Selanjutnya, penyidik akan menyita barang bukti. Kalau sudah selesai pemeriksaan dan BAP-nya, kami memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Kelas II A Jember," terangnya.

Kuasa hukum dosen Unej RH, Ansorul Huda mengatakan, masih berupaya untuk menghindari jalur hukum. Pihaknya memilih mengupayakan lewat jalur kekeluargaan. 

Selain itu, pihaknya encoba untuk menahan diri tidak memberikan konfirmasi dari versinya karena sebenarnya masalah itu didominasi oleh masalah keluarga, serta kliennya akan kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA: Reycha Luncurkan Singgle Terbarunya, Angin Rindu di JPNN Musik

Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya.

Pihak Unej akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM