Lihai Bersilat Lidah, Residivis Penipuan Tanah Raup Rp 48 Miliar

07 Mei 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim mengamankan seorang wanita bernisial LY (48) atas kasus penipuan pembebasan lahan. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, modus yang digunakan LY yakni menawarkan invetasi berupa pembebasan lahan di kawasan Osowilangun Surabaya. 

BACA JUGA: Terkuak Modusnya, Polisi Resmi Tahan Oknum Dosen Unej

Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korbannya setiap kali beraksi. 

"Modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah cek dibawa ke bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," ujar Gatot, Kamis (6/5). 

Korban LY diketahui mengalami kerugian hingga Rp 48 miliar.

Gatot mernyampaikan, LY ini merupakan residivis kasus penipuan pembebasan lahan.

"LY ini merupakan residivis yang tiga kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006, dan 2011," katanya.

Polisi menyita barang bukti tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya.

Selain itu, juga dua mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat unit mobil Mercedes Benz, dan tiga unit mobil pikap. 

Kemudian enam buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex hingga Franck Muller, tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp100 juta. 

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, tersangka ini memiliki keahlihan untuk meyakinkan calon korbannya. 

BACA JUGA: Ada Khofifah, Eri Justru Promosikan Risma di Depan Jokowi

Tersangka menawarkan investasi tanah fiktif kepada korbannya. Setelah dicek oleh kepolisian, ternyata memang bukan milik pelaku.  

Tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM