
Jatim.GenPI.co - Polres Jember akhirnya resmi menahan oknum dosen Universitas Negeri Jember (Unej) berinisial RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan pihaknya telah mengamankan dan melakukan penahanan terhadap tersangka.
BACA JUGA: Polres Jember Lengkapi Penyidikan Oknum Dosen Unej
"Untuk tersangka sudah diamankan pada Rabu (5/5) malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan," ujar Kadek, Kamis (6/5).
Aksi tersangka ini terbongkar polisi setelah ibu koban melapor pada akhir Maret 2021 lalu.
Dari keterangan pelapor, aksi pelecehan seksual pertama kali terjadi sekitar tahun 2020. Kemudian lagi pada pertengahan Maret 2021.
Hanya saja aksi yang kedua ini, korban merekam pembicaraan dengan tersangka.
"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News