Unej Bentuk Tim, Dosen yang Ditahan Bisa Kena Hukuman Ganda

09 Mei 2021 08:00

Jatim.GenPI.co - Universitas Negeri Jember (Unej) mendukung keputusan kepolisian yang telah menahan salah satu staf pengarjarnya berinisial RH. 

Wakil Koordinator Bidang Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto mengatakan, Rektor Unej Iwan Taruna menghormati tindakan yang diambil Polres Jember tersebut. 

BACA JUGA: Terkuak Modusnya, Polisi Resmi Tahan Oknum Dosen Unej

"Rektor Unej Iwan Taruna menghormati kewenangan penyidik Polres Jember menahan oknum dosen Unej RH yang menjadi tersangka tindak pidana pencabulan," ujar Didung, Jumat (7/9).

Sejak awal mencuat kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen Unej, Rektor Unej memang telah memberi perhatian besar untuk segera menuntaskan kasus tersebut. 

"Rektor Unej memang sudah memiliki perhatian besar untuk segera menuntaskan kasus itu dengan membentuk tim pemeriksa/tim investigasi internal dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tegasnya. 

Tidak hanya itu, RH juga langsung dibebaskan tugaskan sementara dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di fakultasnya.

"Dengan telah ditahannya RH, Rektor Unej telah memerintahkan Dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi)," bebernya. 

Langkah ini, kata Didung, diambil kampus agar tidak ada kerugian akademik. Terutama dalam kberlangsungan mata kuliah maupun tugas akhir mahasiswa. 

"Sejak RH ditetapkan sebagai tersangka, Rektor sudah memberikan instruksi kepada Dekan FISIP untuk tidak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa kepada RH," kata dia. 

"Sekaligus supaya mata kuliah yang diajar oleh RH untuk diisi oleh tim pengajar lainnya," imbuhnya.

Dengan begitu, ketika RH ditahan tidak akan terlalu berpengaruh pada mahasiswa yang diajar RH. 

BACA JUGA: Fadeli Meninggal Setalah Dirawat Karena Positif Covid-19

Sedangkan soal penyeldidikan internal, kata Didung, rektor telah memerintahkan Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal segera menyelesaikannya. Sehingga bsa dapat dilakukan penindakan. 

Sebelumnya Polres Jember menahan Dosen Unej berinisial RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM