Pemkab Nganjuk Benarkan Kantor BKD di Segel Setelah OTT KPK

10 Mei 2021 13:00

Jatim.GenPI.co - Pemkab Nganjuk membenarkan terdapat salah satu lokasi di kantor BKD wilayahnya yang disegel setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Dimana dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga juga turut mengamankan Bupati Nganjuk  NRH.

BACA JUGA: KPK Ungkap Buka Kasus OTT Bupati Nganjuk, Ternyata Soal Ini

"Ruangan di BKD yang disegel. Namun, kami juga masih menunggu informasi resmi," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) dan Protokol Pemkab Nganjuk Asti Widyartini di Nganjuk, Senin (10/5).

Lanjut dia, saat ini aktivitas perkantoran berjalan seperti biasa, kendati ada informasi operasi tangkap tangan KPK yang diduga turut mengamankan Bupati Nganjuk.

Sementara itu para pegawai masuk seperti biasa. Tapi semenjak pandemi Covid-19 tidak ada rutinitas apel, sehingga langsung masuk kantor.

"Nganjuk zona oranye jadi semua pegawai masuk seperti biasa. Kalau apel semenjak pandemi tidak ada apel," kata dia.

Dirinya juga tidak mengetahui dengan persis kasus yang saat ini ditangani KPK. Ia hanya mendapatkan informasi OTT itu dari media daring.

Informasinya, ruangan di BKD Kabupaten Nganjuk yang disegel itu adalah ruang sub bidang mutasi.

Ruangan tersebut diberi garis polisi dilarang melintas. Namun, terkait dengan kasus OTT yang juga memeriksa Bupati Nganjuk NRH, hingga kini belum ada konfirmasi pasti.

Sementara itu, Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait dengan kabar OTT KPK tersebut.

Begitu juga dengan Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama. Pesan yang dikirimkan lewat WhatsApp tidak memberikan balasan jawaban.

Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Jakarta membenarkan terkait dengan OTT tersebut.

Selain mengamankan Bupati Nganjuk, juga menyita sejumlah uang tunai yang belum disebut jumlahnya.

BACA JUGA: KPK Angkat Bicara Soal OTT di Nganjuk, Bupati Novi Ditangkap?

OTT itu diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. KPK juga menyebut kegiatan OTT tersebut hasil kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah tersebut mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan termasuk Bupati. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto
KPK   OTT   Nganjuk   BKD   Bupati Nganjuk  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM