Jatim.GenPI.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti ganja dengan berat mencapai 4,1 kilogram. Seluruh barang tersebut disita dari tiga tersangka dalam dua kasus berbeda.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Monang Sidabukke mengatakan, ganja seberat 1,7 kilogram disita dari tersangka TRS. Sesaat setelah TRS mengambil paket berisi kiriman ganja di halaman kantor J&T Express di Jalan Arjuno nomor 86, Surabaya.
BACA JUGA: BNNP Jatim Dihadang Celurit di Sampang
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis ganja total berat 1.737 gram yang dibungkus dalam kardus warna cokelat," ujar Monang, Selasa (9/3).
TRS mendapatkan paket dari AEP yang beralamat di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dengan penerima DDP yang beralamat di Jalan Maspati, Surabaya.
Tersangja mengaku disuruh oleh temannya UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Tersangka dijanjikan akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri.
Sedangkan ganja dengan berat 978 gram dan 960 gram berhasil diamankan dari tersangka AM dan MC. "Tersangka AM ditangkap di kantor ekspedisi Ninja Express di Taman Ruko Type Newton, Citra Harmoni, Sidoarjo," katanya.
Menurut Monang, keduanya saling kenal. AM yang ditangkap lebih dulu mengaku disuruh MC untuk mengambil kiriman paket berusia ganja. Ia diming-imingi upah uang sebesar Rp 100 ribu setiap pengambilan.
Sedangkan MC ditangkap di pinggir jalan dekat kantor ekspedisi Ninja Express di lokasi yang sama, saat sedang menunggu tersangka AM.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap tersangka MC di rumahnya di Dusun Mijen, Desa Sedenganmijen, Krian, Sidoarjo.
"Petugas BNNP Jatim kembali menemukan narkotika jenis ganja yang tersimpan dalam laci almari plastik di kamarnya. Ada enam bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram, dan 28 gram," katanya.
BACA JUGA: 45 Pengedar Narkoba di Tulungagung, Ditangkap Omzetnya Jutaan
Selain memusnahkan narkotika jenis ganja, BNNP Jatim juga memusnahkan barang bukti berupa 212 butir pil ekstasi.
Penyelundupan pil ekstasi tersebut digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, dan Kantor Pos Juanda, Sidoarjo. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News