Punya Utang Rp 1,2 Juta, Pria di Kediri Dikeroyok Debt Collector

13 Mei 2021 16:00

Jatim.GenPI.co - Polres Kediri Kota mengamankan empat orang penagih utang atau debt collector setelah sempat viral video pengeroyokan. 

Kemmpatnya, yakni LHT (25), DE (31), ARPG (21), AS (26) warga Sumatera Utara diduga telah terlibat pengeroyokan kepada RB (47) yang merupakan nasabah sebuah koperasi. 

BACA JUGA: Pecatan RS di Sidoarjo Palsukan Surat Tes Covid-19, Ini Modusnya

"Kami amankan empat orang. Orang-orang ini sebagai debt collector dari koperasi di Kemuning. Berdasarkan informasi, korban menunggak 1 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Rizkika Atmadha Putra, Rabu (12/5). 

Dari keterangan kepolisian yang didapat, kejadian bermula saat orangg yang mengaku utusan koperasi di Kemuning, Kota Kediri, menagih utang kepada korban.

Sempat terjadi cekcok ketika itu, sebelum akhirnya seorang yang mengaku dari pihak koperasi keluar rumah memanggil teman-temannya.

Korban yang ikut keluar rumah tiba-tiba ditabrak sepeda motor oleh salah satu pelaku hingga korban terjatuh. Setelah itu, RB dikeroyok hingga mengalami luka-luka. 

Korban sempat melarikan diri, dan dibantu warga dengan mengamankan para pelak pengeroyokan tersebut. 

Riskika menjelaskan, para pelaku ini mengakui bekerja sebagai penagih utang. Korban mempunyai tunggakan utang yang setahun belum diselesaikan sebesar Rp 1,2 juta.

Polres Kediri Kota meminta pemilik koperasi dan jasa lainnya untuk tidak menyewa jasa penagih utang karena bisa berimbas tak baik. 

BACA JUGA: Hampers Rantang, Pilihan Baru Bagi Masyarakat untuk Halalbihalal

"Tidak usah menggunakan jasa mereka (penagih utang) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok," katanya.

Polisi hingga kini masih menahan para pelaku. Mereka terancam melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM