OMG! Narapidana Berdesakan di Lapas dan Rutan di Jatim

13 Mei 2021 23:00

Jatim.GenPI.co - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Krismono mengakui kapasitas lembaga permasalahan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayahnya sudah tak cukup menampung narapinda. 

Data Kanwil Kemenkumham Jatim, sebanyak 27.458 orang menghuni 39 lapas di Jatim. Dengan rincian 21.301 orang berstatus sebagai narapidana dan 6.157 orang lainnya masih berstatus tahanan. 

BACA JUGA: Pecatan RS di Sidoarjo Palsukan Surat Tes Covid-19, Ini Modusnya

Jumlah itu, kata Krismono dua kali lipat dari kapasitas yang ada, yakni sekitar 13.246 orang. Artinya, ada kelebihan penghuni hingga mencapai 107 persen.

"Angka ini melebihi rata-rata nasional yang menyentuh angka 75 persen," ujar Krismono, Kamis (13/5).

Ia menyebut jumlah tersebut masih bisa terus bertambah. Namun, program asimilasi dan integrasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 memberikan kesempatan kepada 3.057 narapidana menyelesaikan masa hukumannya di rumah.

"Kami selalu mengupayakan sistem hukum yang restoratif, sehingga mengedepankan pembinaan untuk menyiapkan WBP bisa diterima saat kembali ke masyarakat," bebernya. 

Selain itu, pada Idulfitri tahun ini Kemenkumham juga memberi revisi kepada 12.885 narapidana di Jawa Timur. 

Krismono menyebut, remisi ini memberi napas bagi lapas dan rutan. Disamping juga dapat menghemat pengeluaran negara. "Negara pun hemat Rp7,7 miliar," katanya. 

Salah satunya penghematan dari pengeluaran untuk pembayaran bahan makanan.

"Perlu diketahui bahwa tahun ini, setiap warga binaan mendapatkan subsidi uang negara untuk makan setiap harinya sebesar Rp 20 ribu," tegasnya.

Pun demikian, Krismono menampik bahwa pemberian revisi sebagai obral hukuman. Dirinya menyebutkan, mereka yang mendapat remisi ini telah melewati kriteria dari tim penilai pemasyarakatan.

BACA JUGA: Daop 8 Surabaya Pindahkan Staisun Malang Baru

Beberapa persyaratan di antaranya, kata dia, yakni setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan dan tiga bulan untuk anak-anak.

"Yang paling penting adalah mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada baik kemandirian maupun kerohanian," tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif
Kemenkumham   lapas   rutan   overload   Jawa Timur  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM