Ngotot Terbangkan Balon Udara, 17 Pemuda di Madiun Terancam Bui

19 Mei 2021 12:00

Jatim.GenPI.co - Kepolisian terus menertibkan masyarakat yang tetap membandel menerbangkan balon udara tanpa awak. 

Terbaru, kepolisian Polres Madiun mengamankan 17 orang yang menerbangkan balon udara tanpa awak saat Idulfitri 1442 Hijriah. 

BACA JUGA: Majikan Terduga Penyiksa ART Tersangka, Tingkahnya Bikin Geram

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama belasan warga itu berasal dari satu desa. Kesemuanya merupakan warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Polisi yang berbekal dari video viral langsung mengamankan belasan pemuda tersebut. 

"Balon udara tersebut diterbangkan dari wilayah hukum Polres Madiun, yakni di Kecamatan Dolopo," ujar AKP Ryan, Selasa (18/5). 

Ryan menyebutkan, mereka ini melanggar undang-undang dan membahayakan penerbangan dengan menerbangkan balon udara. 

"Modusnya, mereka membuat dan menerbangkan balon udara meski telah dilarang," katanya.

Polres Madiun juga telah menyita 3 buah balon udara yang telah selesai mengudara. Kepolisian menemukannya disejumlah titik seperti sawah dan pekarangan.  

"Ukuran balon udara yang diamankan bervariasi. Ada yang ukuran besar sampai 20 meter," katanya. 

Seluruh pelaku melanggar Undang-undang RI Nomor 1 Pasal 411. 

BACA JUGA: Nekat, Putra Risma Tagih Janji Kampanye Wali Kota Eri Cahyadi

Di mana mereka dengan sengaja menerbangkan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain. 

Mereka terancam sanksi pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM