Polisi Resmi Tahan FF, Majikan yang Diduga Siksa ART

19 Mei 2021 18:00

Jatim.GenPI.co - Majikan EAS, asisten rumah tangga (ART) yang diduga disiksa, akhirnya ditahan kepolisian. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan perihal penahanan FF (53) yang tak lain merupakan majikan EAS tersebut.

BACA JUGA: Majikan Terduga Penyiksa ART Tersangka, Tingkahnya Bikin Geram 

"Sudah ditahan setelah diperiksa kemarin Selasa, selama empat jam," ujar Oki, Rabu (19/5). 

Sebelumnya Polrestabes Surabaya telah menetapkan FF sebagai tersangka. Kepolisian juga memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. 

Selasa (18/5), FF resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. 

Sedangkan terkait kondisi EAS, Oki menyebutkan bahwa korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. 

"Iya masih intensif dirawat di sana," katanya. 

Penyiksaan terhadap EAS diketahui setelah sang majikan mengirimnya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos). Saat itu, EAS dilaporkan mengalami gangguan jiwa. 

BACA JUGA: Kostum Komodo Ayuma di Miss Universe, Penuh Makna Nasionalis

Namun, petugas Liponsos menemukan kejanggalan pada tubuh EAS. Ada luka di tubuh perempuan 54 tahun tersebut. 

Setelah ditanya, akhirnya diketahui korban mengalami penyiksaan. Bahkan dipaksa memakan kotoran kucing. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATIM