FF Terduga Penyiksa ART Menyangkal, Polisi Buka Tabir Sebenarnya

20 Mei 2021 13:00

Jatim.GenPI.co - FF (53), majikan yang diduga melakukan penyiksaan kepada asisten rumah tangga (ART), sempat menyangkal perbuatannya kepada polisi. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, FF sempat tidak mengakui perbuatannya.  

BACA JUGA: Polisi Resmi Tahan FF, Majikan yang Diduga Siksa ART

"Sempat menyangkal, tetapi saat diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan mengakui satu kali," ujar Oki, Rabu (19/5). 

Tersangka FF akhirnya mengakui semua perbuatannya yng telah dilakukan, mulai dari pemukulan hingga penyiksaan. 

Dari keterangan saat pemeriksaan, FF melakukan perbuatannya itu dalam keadaan sadar. 

Ia kesal dengan EAS. Pasalnya, setiap diberi pekerjaan EAS selalu tak sesuai dengan keinginannya. 

"Motifnya kesal, apa yang dikerjakan tidak sesuai terus memukuli dengan selang, sapu, pipa, dan setrika," katanya. 

EAS kini harus menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Korban menderita luka-luka hingga lumpuh. 

BACA JUGA: RHU di Surabaya Boleh Buka, Tapi...

Sementara atas perbuatannya itu, FF dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

"Ancamannya lima tahun penjara," kata Oki. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM