Warga Malaysia Kirim Termos Berisi Sabu ke Madura

20 Mei 2021 18:30

Jatim.GenPI.co - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan upaya pengiriman paket sabu-sabu asal Malaysia. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum mengungkapkan, modus yang digunakan yakni dengan mengemas paket sabu dalam satu kardus berisi peralatan rumah tangga.

BACA JUGA: FF Terduga Penyiksa ART Menyangkal, Polisi Buka Tabir Sebenarnya

"Salah satunya terdapat termos yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 898 gram beserta pembungkusnya," ujarnya, Kamis (20/5). 

Dalam paket tersebut, kata dia, tertuliskan pengirimnya. Yakni seorang perempuan berinisial M yang beralamatkan di Malaysia. 

Sedangkan penerimanya, juga berinisial M dengan alamat di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura. Polisi yang telah mengetahui perihal upaya penyelundupan sabu tersebut langung melakukan 'control delivery' kepada alamat yang dituju.

"Ternyata setelah sampai di alamat tujuan penerimanya bukan perempuan berinisial M. Melainkan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial MT dan SR," kata dia. 

Keduanya langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan keduanya didapati keterangan bahwa memang benar pengirim adalah M yang merupakan warga negara Malaysia. 

Baik MT maupun SR dijanjikan akan mendapatkan imbalan masing-masing Rp2 juta jika berhasil menerima paketan barang itu. "Menurut pengakuannya, tersangka MT dan SR baru sekali ini dititipi paketan narkoba sabu-sabu oleh perempuan berinisial M dari Malaysia," bebernya. 

BACA JUGA: Resepsi Pernikahan UAS Pilih di Ponorogo, Ini Tempatnya

Tersangka MT dan SR dijerat Pasal 114, Ayat 2, subsider pasal 113, Ayat 2, subsider Pasal 112, Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak tengah mengenbangkan kasus tersebut. Saat ini kepolisian berusaha mengejar pengirim paket yang berinisial M tersebut. (ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM