KPK Turun ke Jatim Terkait Dugaan Korupsi di PG Djatiroto, Waduh!

10 Maret 2021 19:00

Jatim.GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula (PG) Djatiroto milik PTPN XI di Lumajang. 

"Hari ini kami memanggil tujuh saksi dengan rincian lima saksi dipanggil penyidik KPK di Kantor BPKP Jawa Timur dan dua saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," ujar Fikri, Rabu (10/3).

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang

Fikri mengatakan, pemanggilan saksi ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu pada 2015-2016 lalu. 

Lima saksi yang dipanggil penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dua diantaranya yakni Kepala Bagian SDM PTPN XI T. Syaiful Bahri, dan Karyawan bagian HRD PT Wahyu Daya Mandiri Dwi Cahyaningtyas. 

Tiga lainnya, Kepala Divisi Teknik PTPN XI Tahun 2012-2016 Reda, Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan, dan Manager Keuangan Honda Citra Cakra tahun 2015 sampai sekarang, Riswinarti.

Sedangkan dua orang sisanya dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Diantaranya Pensiun PTPN XI Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo, dan Karyawan PT Trisula Abadi Hendra Rahardjo.

"Pada Selasa (9/3), kami juga memanggil enam saksi untuk didalami keterangannya terkait proses awal dilaksanakannya pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiro PTPN XI periode tahun 2015-2016, namun satu saksi tidak hadir," katanya.

Mereka yang dipanggil adalah Executive Vice President (EVP) PTPN Holding Aris Toharisman, Commercial Head Division DF and PD PT Siemens Indonesia 2014-2019 Indah Electrin Hutagaol, dan Sales Honda Citra Cakra Imam Subekan.

Kemudian Manager Marketing dari PT Cipta Tehnik Abadi Merry Novianty, karyawan PTPN XI Sugeng Juantoro Wiji Utomo, dan karyawan swasta Pudji Rahayuningtyas.

"Saksi dari Commercial Head Division DF and PD PT Siemens Indonesia 2014-2019 Indah Electrin Hutagaol tidak hadir untuk memenuhi panggilan KPK dan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali," sebutnya. 

BACA JUGA: Polisi Panggil Saksi Video Viral yang Melibatkan Wali Kota Blitar

Fikri menjelaskan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan saat telah ada upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan.

"Kami memastikan bahwa KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara itu dan kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," imbuhnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif
KPK   Jatim   PG Djatiroto   korupsi   BPKP Jatim  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM