Bermodal Masker dan Pistol Mainan, Polisi Gadungan Diamankan

10 Maret 2021 22:00

Jatim.GenPI.co - Polsek Rejotanngan menangkap seorang pemuda berinisial AW (24) yang menyaru sebagai polisi gadungan. 

Kanit Reskrim Polsek Rejotangan Aiptu Bilal Achmar mengatakan, AW menyamar polisi gadungan untuk memeras belasan pemuda pelaku balap liar. 

BACA JUGA: KPK Turun ke Jatim Terkait Dugaan Korupsi di PG Djatiroto, Waduh!

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini ditahan di Mapolsek Rejotangan," ujar Achmar, Rabu (10/3).

Tersangka yang diketahui berasal dari Lumajang ini menggunakan masker bertuliskan TNI/Polri serta sebuah pistol mainan untuk menipu korbannya. 

Dalam melancarkan aksinya, AW melancarkan aksinya sendiri. Menurut keterangan tersangka, kata Achmar, dilakukan di enam lokasi balap liar di Blitar dan Tulungagung. 

AW akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah aksinya yang terakhir dilaporkan ke Polsek Rejotangan. 

Sebelum tertangkap, AW melakukan upaya seolah ingin membubarkan kegiatan balap liar di Jalan Raya Desa Tugu, Rejotangan, Minggu (7/3) dini hari. 

Salah satu korbannya, AH sempat dihentikan oleh AW yang mengaku anggota Polri menanyakan kelengkapan surat kendaraan, masker, serta helem.

Karena tak membawa surat kendaraan, tidak memakai masker dan tidak memakai helm, AW meminta AH berdamai dan bergeser ke Jalan Raya Desa Panjerejo.

Di tempat itu, AW melihat ada pemuda yang sedang balapan motor. Dari situ ia mengamankan dua korban lain berinisial MR dan SP.

Keduanya lantas dimintai uang damai sebesar Rp 100 ribu per orang. Tapi karena tidak membawa uang, maka AW menyita telepon genggam ketiga orang tersebut. 

“Karena AH, MR, dan SP tidak membawa uang, akhirnya HP nya disita AW. Kemudian ketiganya diminta pulang untuk mengambil uang damai,” katanya.

Ketiga korban lalu pulang untuk mengambil uang. Namun, saat kembali akan mengambil ponsel, ternyata AW tidak ada. 

BACA JUGA: Petugas Diadang, Buronan Narkoba Lepas Dibawa Lari

Tersangka berdalih sedang melakukan operasi balap liar di tempat lain dan tak pernah kembali. Menyadari telah ditipu, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rejotangan.

Enam jam setelah laporan masuk, polisi berhasil melacak keberadaan AW melalui deteksi GPS telepon seluler korban yang dibawa pelaku dan dilakukan operasi tangkap tangan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM