Salah Pilih Jualan, Sejoli di Tulungagung Berurusan dengan Polisi

04 Juni 2021 14:30

Jatim.GenPI.co - Sepasang kekasih di Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki, Tulungagung harus berurusan dengan polisi. 

Pasalnya, keduanya diketahui sebagai pemakai dan penjual sabu-sabu di rumah kosnya.

BACA JUGA: Polres Mojokerto Amankan Kurir Pembawa Sabu-sabu Seberat 500 Gram

Polsek Bandung Tulungagung menangkap keduanya setelah kedapatan menjual dan memakai narkoba. 

Kapolsek Bandung AKP Alpho Gohan mengatakan, awalnya ditangkap Nurul (36). Dari keterangannya terungkap sebuah rumah kos di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru. 

Setelah dilakukan penggerebekan, didapati tersangka Yunas (27) tengah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. 

Yunas ini diketahui merupakan kekasih Nurul. Keduanya tinggal di rumah kos tersebut meski belum sah menjadi suami istri. 

“Saat kita datang itu tersangka yang laki laki ini sedang menggunakan sabu-sabu, kemudian yang perempuan ini juga dites hasilnya positif sabu-sabu,” ujar Alpho, Kamis (3/6). 

Yunas pun langsung digelankdang ke Mapolsek Bandung untuk dimintai keterangan. 

Saat pemeriksaan diketahui bahwa pasangan ini menjual sabu seharga Rp 1,2 juta per paket. 

Dari tangan pasangan itu, petugas mengamankan sembilan poket sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram.

BACA JUGA: Pakar ITS Warning, Tanda-tanda Alam Bisa Jadi Gempa Besar

Polisi juga mengamankan buku rekening, ATM, uang Rp3 juta yang diduga hasil penjualan sabu. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM