Jatim.GenPI.co - M. Hayyin (37) yang berdiri di tepi jalan hanya bisa tertegun ketika polisi menghampirinya.
Warga asal Jalan Wonokusumo mestinya menunggu pembeli di pinggir jalan pada Jumat (4/6) pukul 02.00 WIB. Namun polisi terburu menangkapnya.
BACA JUGA: Salah Pilih Jualan, Sejoli di Tulungagung Berurusan dengan Polisi
Diketahui belakangan, barang yang dijual Hayyin bukan sembarang barang. Ia menjual sabu-sabu.
Kapolsek Asemrowo Hari Kurniawan mengatakan, Hayyin memang biasa bertransaksi narkoba dini hari.
"Biasanya di atas jam 12 malam mereka beraksi," ujarnya.
Saat penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima poket sabu-sabu seberat 0,42 hingga 2,33 gram, serta sedotan yang telah dimodifikasi sebagai serok dan empat klip kosong.
Selain itu, anggota Polsek Asemrowo juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai.
Hari menyebut, uang tersebut merupakan hasil penjualan sebesar Rp 1.650.000.
Menurut keterangan Hayyin diketahui mendapat barang haram tersebut berasal dari ARM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: OMG! 14 Calon Haji di Situbondo Ramai-ramai Tarik Uang Pelunasan
"Masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku yang masih buron," kata Hari.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Asemrowo, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News