Ampun, Belum Kapok Juga, Keluar Penjara Jadi Kurir Narkoba

12 Maret 2021 11:00

Jatim.GenPI.co - Eliazer Suplanit (ES), warga Sarangan, Kecamatan Plaosan, Magetan tak kapok pernah masuk penjara. 

Pemuda Magetan itu kembali harus berurusan polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Bermodal Masker dan Pistol Mainan, Polisi Gadungan Diamankan

ES pernah divonis empat tahun penjara pada tahun 2016. Ia nekat kembali menjadi kurir saat sudah menghirup udara bebas. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paket putih yang diduga sabu-sabu masing-masing paket beratnya sekitar 0,5 gram. 

Selain itu ada 10 bit kosong tanpa isi, beberapa alat bong, pipet, dan potongan sedotan warna putih.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan, telah menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam tiga bulan ini, termasuk ES. 

"Lima tersangka itu ditangkap di sejumlah TKP yang berbeda untuk kasus kepemilikan narkoba," ujar Ari, Kamis (11/3). 

Ia menyebut, dari lima orang itu, empat orang diantaranya memiliki peran sebagai kurir, sedangkan seorang lainnya sebagai pengedar.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang

Bahkan, seorang dari lima tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama, yakni atas Magetan.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp 10 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif
narkoba   penjara   magetan   sarangan   plaosan  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM