Ditpolairud Polda Jatim, Gagalkan Penyelundupan Lobster

10 Juni 2021 02:00

Jatim.GenPI.co - Ditpolairud Polda Jawa Timur mengagalkan penyelundupan sekitar 22 ribu ekor benih lobster atau benur di Pantai Unam, Kabupaten Trenggalek, Minggu (6/6).

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menanghap seorang tersangka berinisial W asal Wonogiri, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ketua Komnas PA Datang ke Posko Pengaduan Sekolah SPI

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan mutiara. Selain itu, diamankan ransel, ponsel, dan mobil nopol F 1336 QR," katanya.

Kombes Gatot mengatakan penyelundupan bibit lobster berdampak pada sumber daya alam kelautan, khususnya udang lobster yang mengalami penurunan populasi.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswanto menambahkan tersangka W ditangkap saat mengendarai mobil dengan nopol F 1336 QR dengan membawa tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong bibit lobster.

BACA JUGA: Akhirnya 2 DPO Pengeroyok Anggota TNI AL Ditangkap

"Di dalam kantong plastik tersebut ada 200 hingga 250 ekor bayi lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil dan rencananya diberikan kepada seorang berinisial P di wilayah Solo," ucapnya.

Dalam kasus penyelundupan bibit lobster ini, tersangka W dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM