Anggota DPRD Jember Terdakwa Penganiayaan Harus Gigit Jari

10 Juni 2021 13:30

Jatim.GenPI.co - Anggota DPRD Jember berinisial IB harus menanggung pahit perbuatannya. 

Pada sidang perdana di PN Jember dengan agenda pembacaan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari), Rabu (8/6), diputuskan penahanan terhadap terdakwa IB. 

BACA JUGA: Ledakan Pabrik di Gresik, Polisi Periksa 6 Orang Saksi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto menjelaskan, keputusan penahanan IB didasari karena adanya kekhawatiran terdakwa melarikan diri. 

"Hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi lainnya, atau mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya. 

Agus mengungkapkan, penahanan badan dilakukan selama 30 hari terhitung sejak 9 Juni sampai 8 Juli 2021 di Lapas Kelas IIA Jember. 

"Masa penahanan bisa diperpanjang tergantung penetapan hakim," tegasnya. 

Sebelumnya, diduga melakukan penyaniayaan kepada Dodik Wahyu Rianto, Ketua RT 4/RW 13 Perumahan Bernady Land, Cluster Gardenia, Slawu, Patrang pada 31 Januari 2021 lalu.

IB yang saat itu mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi melewati pos satpam di pintu masuk perumahan.  

Dodik yang berniat menegur IB agar tidak terlalu kencang saat membawa mobil, tak terima. 

Anggota Komisi C itu lantas menghentikan mobilnya dan menghampiri Dodik. Sempat terjadi adu mulut sebelum akhirnya IB mendorong Dodik yang diiringi dua pukulan ke korban. 

Dodik mengalami memar pada daun telinga kiri, dan dibuktikan dengan hasil visum dokter.

BACA JUGA: Warkop Bakal Ramai-ramai Buka Lapak di Balai Kota Surabaya 

Melihat ada keributan, warga langsung berdatangan untuk melerai keduanya. 

IB pun pergi, namun tak berselang waktu mendatangi kembali Dodik sembali memotretnya sembari mengeluarkan kata-kata bernada ancaman. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM