Polda Jatim Ungkap Bobrok 4 Kades di Jember, Mengejutkan!

12 Juni 2021 09:00

Jatim.GenPI.co - Kelakuan empat oknum kepala desa (Kades) di Jember ini sungguh keterlaluan. Mereka harus berurusan dengan polisi karena memiliki narkoba. 

Jajaran Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengamankan keempat oknum kades tersebut. Di antaranya, MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52). 

BACA JUGA: Teruntuk Pelaku Pungli dan Preman, Titah Kapolri Sampai ke Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menangap MM. Tersangka diamankan di rumahnya pada Rabu (9/6) pukul 23.00. 

Dari rumah MM kemudian disita dua poket sabu-sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen, pipet bekas pakai, dan ponsel.

Polisi kemudian menangkap MA di rumahnya, yang sebelumnya melakukan pesta narkoba bersama MM. 

Hasil pemeriksaan terhdap MA kemudian keluarlah nama berinisial ST. Petugas pun langsung bergerak cepat dengan mengamankan ST. 

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap ST ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,77 gram berikut plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap di dalam tas warna cokelat. ST mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari MA," katanya.

Pengembangan terus dilakukan. Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial HH yang pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama MM. Hanya saja, dari penggeledahan di tempat HH tidak ditemukan barang bukti. 

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember," katanya. 

Polisi berhasil menyita barang bukti total sabu-sabu seberat 2,49 gram dari tersangka MM dan ST. 

BACA JUGA: Tegas! Kepala BNPB: Semua dari Luar Negeri Harus Dikendalikan

Selain itu juga disita empat ponsel milik tersangka dan alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif
Kades   Jember   Polda Jatim   narkoba   sabu-sabu  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM