Kasus Narkoba 4 Kades Jember Dilimpahkan Polda Ke Polres Jember

13 Juni 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Kasus empat kepala desa di Kabupaten Jember yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, dilimpahkan ke Polres Jember dari Polda Jatim.

Empat kades yang diduga memakai narkoba, yakni Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah inisial MM, Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo inisial MA, Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan inisial S, dan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan inisial HH.

BACA JUGA: Polda Jatim Ungkap Bobrok 4 Kades di Jember, Mengejutkan!

"Kasus terungkapnya empat kades yang telah menyalahgunakan narkoba kami limpahkan ke Polres Jember karena keempat pelaku warga Jember," kata Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim Kompol Kharisudin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Sabtu (12/6) kemarin petang.

Kompol Kharisudin yang didampingi KBO Satreskoba Polres Jember Ipda Edy Santoso dan Kasubbaghumas Polres Jember Iptu Yudiantoro mengatakan keempat tersangka selama ini pengguna narkoba yang terungkap berdasarkan laporan warga setempat.

"Ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan terhadap kepala desa pengguna narkoba tersebut di Jember," tuturnya.

Keempat kepala desa, lanjut dia, pertama kali yang ditangkap Kades Wonojati berinisial MM. Polisi menyita 2 poket sabu-sabu dari tangan kades tersebut.

"Kemudian penangkapan dilanjutkan ke Kades Tempurejo berinisial MA dan polisi mengamankan 1 poket sabu-sabu dari tersangka MA saat ditangkap di rumahnya," katanya.

Ia menjelaskan polisi terus mengembangkan lagi. Berdasarkan keterangani MA selama ini dia memakai bersama Kades Tamansari berinisial S dan dari S didapat nama HH yang merupakan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan.

BACA JUGA: Teruntuk Pelaku Pungli dan Preman, Titah Kapolri Sampai ke Jatim

Penangkapan empat kepala desa itu dilakukan Polda Jatim selama dua hari di Jember, yakni pada Rabu (9/6) hingga Kamis (10/6). Pelaku ditangkap di rumah masing-masing.

Polda Jatim mengamankan barang bukti sebanyak 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM, sehingga keempat kades dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM