Satu-satu Preman Mulai Diamankan Polda Jatim, Ada Saja Modusnya

14 Juni 2021 14:00

Jatim.GenPI.co - Kepolisian benar-benar mempersempit ruang gerak preman. Sejumlah operasi dilakukan untuk melaksanakan instruksi Presiden RI Joko Widodo. 

Belum lama ini, Polda Jawa Timur mengamankan 67 preman yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah tempat umum, seperti terminal, pelabuhan dan pangkalan truk atau bus.

BACA JUGA: Polisi Amankan Ratusan Remaja Balap Liar, Kapok!

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, para preman ini diamankan di beberapa daerah di Jatim. 

Mosudnya, para preman ini meminta uang secara paksa atau pemalakan kepada sopir bus dan truk. "Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan," kata dia. 

Uniknya, para pereman tersebut mencetak karcis palsu. Jadi seolah-olah ada karcis parkir. "Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan akan legal. Itu termasuk pungli," tegasnya. 

Selain itu juga ada yang menjadi calo bus, dengan kenaikan tarif tak masuk akal hingga mencapai 400 persen. 

"67 tersangka tersebut diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto," ungkapnya. 

Polisi, kata Gatot, masih akan terus mendalami para preman ini. Termasuk mengembangkan sampai ke pemimpin para preman ini. Dia menegaskan kalau polisi akan mengayomi, sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja. 

BACA JUGA: MUI Jatim Gregetan Selalu Dianggap Penghambat Sertifikasi Halal

Gatot menjelaskan, dari para preman ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp 9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi. 

Mereka akan dikenakan Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM