Kejari Tulungagung Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pipa PDAM MBR

13 Maret 2021 08:30

Jatim.GenPI.co - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Agung Tri Radity mengatakan, tengah mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pemasangan jaringan pipa PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayahnya. 

Indikasi penyelewengan proyek ini di tengarai terjadi dalam kurun waktu 2016—2019, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

BACA JUGA: KPK Turun ke Jatim Terkait Dugaan Korupsi di PG Djatiroto, Waduh!

"Ini masih hitungan atau estimasi sementara kami. Pastinya berapa nanti menunggu penghitungan ahli dari BPKP," ujar Agung, Jumat (12/3). 

Kasus ini pengembangan dari perkara korupsi mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto, yang telah merugikan negara Rp 1,3 miliar.

Djoko sudah divonis bersalah, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta.

Agung mengakui, sebenarnya tidak ada hubungan langsung kasus Djoko dengan dugaan yang terjadi pada proyek pipanisasi MBR. Namun, Djoko dalam fungsinya sebagai pejabat PDAM diduga terkait. 

Kejari Tulungagung sudah sejak tahun 2020 melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti terhadal kasus ini. 

Dana instalasi pipa untuk MBR ini berasal dari hibah APBN sebesar Rp 2 miliar hingga Rp 3,5 miliar per tahun. Ada sebanyak 13 titik sambungan dengan panjang masing-masing titik bervariasi, antara 2 km dan 3 km dalam proyek yang terjadi 2016-2019 tersebut. 

Untuk menyelidiki kasus tersebut, Kejari Tulungagung menggandeng ahli pemipaan dari Universitas Merdeka Madiun.

Tim juga menggali pipa untuk melihat setiap sambungan. Setiap tahun anggaran, kata Agung, ada 1.000 sambungan pipa untuk MBR. 

Setelah ditelusuri, ditemukan adanya indikasi tumpang-tindih laporan serta beberapa diidentifikasi sebagai proyek fiktif.

"Memang ada beberapa pekerjaan yang dilaporkan. Namun, sebenarnya tidak dikerjakan. Ada pula temuan pekerjaan lama yang didokumentasi ulang dan diklaim sebagai pekerjaan baru dan seterusnya," katanya. 

Sebanyak 36 saksi telah diperiksa, 13 diantaranya merupakan rekanan proyek. Mereka adalah pemilik CV yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek sambungan pipa ini dengan sistem penunjukan langsung (PL).

BACA JUGA: Kejari Tulungagung Cium Adanya Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan

"Proyek pekerjaan ini tidak ada yang ditenderkan tetapi dipecah-pecah agar bisa dilakukan penunjukan langsung," tegasnya. 

Kejari Tulungagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk mengetahui angka pasti kerugian negara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM