Baru Sebulan Berjualan, Pria di Surabaya Ini Kena Batunya

21 Juni 2021 16:30

Jatim.GenPI.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo Surabaya berhasil mengamankan pengedar dan kurir narkoba. 

Keduanya diketahui bernama Adi Wahyu (23) dan Sutiyon (23), warga Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA: Permintaan DPRD Surabaya Tak Main-main ke Satpol PP Soal RHU

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penagkapan bermula dari informasi yang didapat bahwa ada peredaran narkoba di kawasan Lidah Kulon, Surabaya. 

Polisi yang langsung bergerak mendapati Sutiyon yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

Setelah digeledah ditemukan 4,48 gram sabu-sabu di dalam 17 poket yang disimpan di dalam bungkus rokok. 

Pihak Polsek Asemrowo langsung mengamankan Sutiyon. "Kami lantas menelusuri dari mana Sutiyon mendapatkan sabu-sabu itu dan menemukan keberadaan tersangka Adi," ujar Kompol Hari, Minggu (20/6). 

Tak menunggu lama, polisi langsung menuju ke rumah Adi. Hasil dari penggeledahan yang dilakukannya didapati 5,07 gram sabu-sabu yang dikemas dalam empat poket. 

"Barang tersebut kami temukan diselipkan di bawah tempat tidurnya," katanya. 

Pihaknya mengaku terus mendalami kasus tersebut. Pengakuan Adi, ia mendapatkan barang tersebut dari DLP yang kini masih berstatus DPO. 

"Informasi awal ada tiga sampai empat orang yang terlibat jaringan itu. Keberadaan mereka sudah diketahui dan segera kami ungkap," ungkapnya. 

Adi menyebut, baru sebulan menjual barang haram tersebut. "Saya jual paling murah Rp 150 ribu. Keuntungannya enggak tahu berapa, lupa," katanya. 

BACA JUGA: Bukit Simbar Semeru Destinasi Baru di Lumajang

Hasil penjualan narkoba itu dipakainya untuk membayar utang. 

Kedua pelaku diancam Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM