Kasus Majikan Siksa ART di Surabaya Masuk Babak Baru

21 Juni 2021 18:00

Jatim.GenPI.co - Kasus majikan yang melakukan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Surabaya terus berlanjut. 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Jawa Timur Fariman Isandi Siregar menyatakan, berkas perkara penganiayaan sudah P21. "Berkas sudah lengkap," ujarnya, Senin (21/6). 

BACA JUGA: FF Terduga Penyiksa ART Menyangkal, Polisi Buka Tabir Sebenarnya

Pihaknya mengaku perkara ini tinggal menunggu persidangan yang akan menghadirkan FF sebagai tersangka. 

Perkara penyiksaan ART ini diketahui setelah majikan bernisial FF mengantarkan ke 

Ia menyebutkan, saat ini Kejari Surabaya masih Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) dengan keluhan gangguan jiwa. 

Petugas yang merawatnya menemui adanya kejanggalan. ART yang diketahui berusia 54 tahun itu mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh. 

ART tersebut akhirnya mengaku bahwa sampai dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

BACA JUGA: Jadwal Masih Draft, Madura United Optimis Menang di Laga Perdana 

Tak hanya itu, penyiksaan dilakukan hingga membuat ART tersebut mengalami luka-luka hingga lumpuh. 

Hasil pemeriksaan kepolisian, FF mengaku melakukann secara sadar. FF jengkel karena tugas pekerjaan tak sesuai dengan yang diinginkannya. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM