Pria Ini Kena Batunya, Seenaknya Posting Soal Penyekatan Suramadu

25 Juni 2021 00:00

Jatim.GenPI.co - Polda Jawa Timur menangkap pria berinisial UF (25). Ia diduga melontarkan ujaran kebencian melalui jejaring sosial media Facebook terkait penyekatan di Jembatan Suramadu. 

"Pemilik akun Facebook, UF, telah menuliskan status (unggahan) provokatif yang ditulis di grup Kabar Bangkalan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6).

BACA JUGA: 2 Jukir Liar di Madiun Diamankan Polisi, Tarik Tarif Lebih Mahal

Gatot menyebut, tersangka ini sehari-harinya bekerja sebagai karyawan ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya.

"Tersangka beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya," kata dia. 

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham mengatakan, modusnya yakni mengunggah ajakan di media sosial untuk melakukan aksi di pos penyekatan Suramadu.

"Pelaku mengaku mem-posting tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia mem-posting supaya yang membaca ikut bergabung bersama dia," katanya.

Pelaku UF, kata Zulham, telah menyesali perbutannya. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

BACA JUGA: Cak Sodiq Buka Sayembara Tentukan Nama Band Cewek, Yuk Ikutan!

"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak mengindahkan berita yang provokatif. Kami, khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," katanya.

Polisi mengenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19/2016, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1/1946 dengan ancaman 10 tahun. (nan/ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM