Aniaya Karyawan, Pemilik Kafe di Kota Malang Kena Batunya

28 Juni 2021 18:30

Jatim.GenPI.co - Polresta Malang Kota menangkap pemilik usaha kafe dan restoran ternama berinisial JP (36), serta petugas keamanan MI (45).

Keduanya ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawannya, MT (38).

BACA JUGA: Polisi Buru Cak Mus, Perannya Sangat Vital di Komplotan Pencuri

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti usai melakukan gelar perkara kasus penganiayaan, dan menetapkan dua pelaku, yakni pemilik kafe serta petugas keamanan sebagai tersangka.

"Kami sudah memegang alat bukti yang cukup, sehingga kami melakukan upaya paksa dengan menangkap saudara JP dan kemudian saudara MI," kata Budi, Senin (28/6).

Tersangka JP merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan MI warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti, termasuk hasil visum korban.

Budi menambahkan, selain bukti visum korban. Polresta Malang Kota juga mengamankan dua buah digital video recorder (DVR), dan sebuah payung. DVR akan dikirimkan ke digital forensik.

Budi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota, Keduanya tidak berada dalam pengaruh minuman keras atau narkoba saat melakukan penganiayaan terhadap MT.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Juni 2021, kurang lebih pukul 13.00 WIB, dimana korban dijemput paksa oleh petugas keamanan The Nine Club, and Nine House Alfresco untuk diinterogasi oleh tersangka.

Korban diintimidasi untuk mengakui tuduhan penggelapan dana perusahaan, seperti yang dituduhkan oleh tersangka JP. Pada saat itu, korban dipukul di beberapa bagian tubuh oleh tersangka JP.

"Kami tekankan, tidak ada ruang untuk premanisme di Kota Malang. Kami, akan melakukan tindakan secara tepat, profesional, dan proporsional," kata Budi.

BACA JUGA: Ketua Komnas PA Tegas Soal SPI, Ini Murni Kasus Kekerasan Seksual

Korban yang dianiaya tersebut, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada 18 Juni 2021. Korban juga menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM