Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dosen Unej Masuk Babak Baru

03 Juli 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) memasuki babak baru. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari mengatakan, berkas kasus dosen berinisial RH tersebut sudah dinyatakan P21. 

BACA JUGA: Terkuak Modusnya, Polisi Resmi Tahan Oknum Dosen Unej

"Hari ini penyerahan tahap dua, yakni berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka RH ke jaksa," ujarnya, Jumat (2/7). 

Penyidik Polres Jember menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat. 

Sejumlah barang bukti yang telah dilimpahkan di antaranya, seumlah dokumen yang mengarah kepada bukti dugaan tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur. 

Selain itu juga bukti rekaman suara yang direkam korban saat tindakan pelecehan atau kekerasan seksual tersebut terjadi.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto memebenarkan berkas perkara RH sudah diserahkan ke kejaksaan. 

"Penyerahan tahap dua itu, tersangka dalam kondisi sehat dan didampingi oleh tim penasehat hukumnya di Kantor Kejari Jember," katanya.

BACA JUGA: Ternyata, Ini Alasan Pemkot Surabaya Produksi Peti di Balai Kota

Selanjutnya pihak jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu untuk membuat surat dakwaan dan membuat pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan.

"Sementara jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Kasi Pidana Umum Adhitya Okto Tohari, sehingga dalam waktu dekat akan membuat surat dakwaan atas perkara itu," kata dia. (ant0

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM