Bukannya Bantu Turunkan Covid-19, Nakes Sumenep ini Bikin Geram

06 Juli 2021 07:30

Jatim.GenPI.co - Pengetatan persyaratan perjalanan dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mencari untuk dengan mengeluarkan surat tes Covid-19 GeNose C-19 palsu. 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan oknum pemalsu surat bebas Covid-19 tersebut. 

BACA JUGA: Pecatan RS di Sidoarjo Palsukan Surat Tes Covid-19, Ini Modusnya

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah anggotanya mendapati adanya rombongan yang diduga menunjukkan hasil tes Covid-19 palsu. 

"Satu rombongan kendaraan bus yang menunjukkan surat kesehatan dengan data hasil uji GeNose C-19 negatif yang semuanya sama," ujarnya, Senin (6/7). 

Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar surat negatif Covid-19 palsu. 

Polisi pun lantas menangkap dua orang pelaku pemalsu surat sehat dari hasil tes GeNose tersebut.

Mengejutkan, ternyata salah satu pelakunya yakni tenaga kesehatan (nakes) berinisial HBP (27). Ia bekerja salah satu puskesmas wilayah Kabupaten Sumenep, Madura. 

HBP dibantu ASK (39) yang merupakan pegawai swasta. "ASK berperan mencari agen penjualan tiket bus, atau mencari calon penumpang yang menjadi korbannya," katanya. 

BACA JUGA: Covid-19 Makin Menggila, Belasan IGD RS di Surabaya Berguguran

Untuk satu surat negatif Covid-19 dari GeNose C-19 dihargai Rp 50 ribu. Dari hasil itu, pelaku meraup keuntungan jutaan rupiah tersebut. 

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana maksimal enam tahun penjara," kata AKBP Ganis. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM