Langgar Aturan PPKM Darurat, 18 Warga Sidoarjo Siap-siap Disidang

09 Juli 2021 15:00

Jatim.GenPI.co - Polresta Sidoarjo menyisir sejumlah wilayah di perkampungan. Beberapa ditemukan masih banyak pelanggar jam malam PPKM Darurat. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyayangkan masih adanya warga yang melanggar peraturan PPKM Darurat. 

BACA JUGA: Lihat Pelanggar Prokes ini, Langsung Dibawa ke TPU Keputih!

"Patroli dilakukan petugas gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan relawan di kawasan Lebo, Sidodadi, Durung Bedug, Candi, mendapatkan warga yang nongkrong di kafe, warkop dan pengendara yang tak memakai masker," ujarnya, Kamis (8/7) malam. 

Petugas, kata dia, mendapati 18 orang pelanggar ketentuan jam malam. 

Selanjutnya pelanggar akan mengikuti sidang tipiring. Para pelanggar tersebut dikenakan denda Rp 150.000. Pun dengan pemilik kafe yang melanggar juga dikenakan sanksi. 

Ia mengakui memang tengah menyasar sejumlah kawasan permukiman. Hasilnya, masih ada sejumlah warga yang melanggar aturan. 

"Kami temui banyak warga yang melanggar peraturan PPKM darurat. Sampai pukul 10 malam masih ada saja yang nongkrong," katanya.

BACA JUGA: PMI Lumajang Dipusingkan Stok Plasma Konvalesen yang Kian Menipis 

Pihaknya berharap ke depan kesadaran kepatuhan masyarakat dapat meningkat lebih baik lagi. Mengingat angka penyebaran Covid-19 yang belum menunjukkan melandai. 

"Jangan lengah, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yakni dengan mentaati peraturan PPKM darurat dan disiplin protokol kesehatan," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM