Jatim.GenPI.co - Perkara dugaan pencabulan yang menimpa oknum dosen Universitas Negeri Jember (Unej) berinisial RH memasuki babak baru. Pelimpahan berkas perkaranya sudah selesai dan siap disidangkan.
Humas Pengadilan Negeri Jember Slamet Budiono menyebut, jadwal sidang RH akan dilakukan pada Kamis (22/7) pekan depan.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dosen Unej Masuk Babak Baru
Usai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut," ujarnya, Selasa (13/7).
Ketiga hakinn yang menangani perkara RH, yakni Totok Yanuarto, Sigit Triatmojo, dan Alfonsus Nahak.
"Sidang tersebut akan digelar secara tertutup untuk umum karena merupakan perkara asusila dan korbannya masih anak di bawah umur," katanya.
Slamet mengungkapkan, pihak yang diperkenankan hadir, yaitu jaksa, penasehat hukum, dan saksi-saksi. Sedangkan terdakwa di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan sidang selama pandemik Covid-19.
"Untuk sidang perdana nanti agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember," katanya.
BACA JUGA: Instruksi Wali Kota Surabaya Jaga Optimisme Puskesmas Buka 24 Jam
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto menyebut telah menunjuk Adek Sri S dan kawan-kawan selaku Jaksa Penuntut umum (JPU).
"Jaksa akan membacakan surat dakwaannya pada sidang perdana nanti," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News