Petugas Geram Lihat Kelakuan Restoran ini, Padahal PPKM Darurat

18 Juli 2021 16:30

Jatim.GenPI.co - Dua pekan berjalan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Surabaya masih diwarnai sejumlah pelanggaran. 

Bahkan, ada sebuah restoran, yakni White House di kawasan Gubeng, Surabaya yang memberlakukan dine in atau makan di tempat. 

BACA JUGA: Aturan PPKM Darurat di Surabaya Disindir, DPRD Beri Saran Penting

"Kemarin, petugas telah menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Eddy Christijanto, Sabtu (17/7). 

Restoran tersebut sempat membuat geleng-geleng kepala. Restoran yang berada di Jalan Sulawesi, Gubeng tersebut secara terang-terangan beriklan di salah satu media massa bahwa tetap melayani makan di tempat. 

Padahal, dalam aturan PPKM Darurat yang disertai dengan surat edaran wali kota sudah jelas melarang pelayanan dine in, apalagi diiklankan. 

"Saat didatangi petugas, mereka yang buka layanan dine ketakutan. Petugas langsung menyingkrikan kursi yang ada di restoran itu," katanya.

BACA JUGA:  Pelatih Persebaya Was-was dengan Kondisi Cedera Bek Mudanya

Petugas mengganti pamflet "we're open monday to friday, dine in, take away, online food" dan diganti oleh petugas dengan pamflet bertuliskan "no dine in".

"Peringatan langsung berhenti dan denda Rp 500 ribu," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM