Penegakan Aturan PPKM Darurat Diminta Tidak Semena-mena

19 Juli 2021 13:00

Jatim.GenPI.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai disorot sejumlah kalangan. 

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya Hariyanto angkat bicara. 

BACA JUGA: Satpol PP Surabaya Tak Tebang Pilih Tindak Pelanggar Prokes

Ia mengimbau agar penertiban tidak disertai dengan penyitaan barang dagangan. 

"Penertiban bagi pelanggar PPKM harus tegas, tapi jangan disita bahan-bahan dagangan atau makanannya," ujarnya, Minggu (18/7). 

Ia juga berharap kejadian seperti yang terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat tidak ada di Surabaya. 

Asep Lutfi Suparman yang kala itu berjualan divonis bersalah karena terbukti melanggar PPKM Darurat. 

Dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Tasimalaya, Asep lebih memiliki dipenjara 3 hari daripada membayar denda Rp 5 juta.

BACA JUGA: Kevin Moses Rasakan DNA Semangat Dewa United 

Pilihan Asep ini didasari karena tidak lagi memiliki uang untuk membayar denda tersebut. 

Hariyanto berharap aparat gabunga lebih menekankan rasa manusiawi dalam penertiban tempat usaha khususnya para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan warung kopi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM