Satpol PP Surabaya Tak Tebang Pilih Tindak Pelanggar Prokes

Satpol PP Surabaya Tak Tebang Pilih Tindak Pelanggar Prokes - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Sebanyak 61 pengusaha tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang telah dinyatakan lolos asesmen untuk buka selama pandemi menandatangani pakta integritas di Balai Kota Surabaya, Senin (17/5/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Satpol PP Kota Surabaya membantah tebang pilih dalam melakukan penindakan tempat usaha yang melanggar prokes berupa jam operasional tutup pukul 22.00 WIB.

"Tidak ada yang berbeda, semua tempat usaha berupa RHU, rumah makan, toko swalayan, PKL maupun lainnya," kata Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Senin (21/6).

BACA JUGA: Emil, Bangga Lihat Semangat Penyandang Disabilitas, ini Katanya

Pernyataannya itu menanggapi komentar Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz yang selama ini Satpol PP terkesan hanya tegas kepada PKL yang tutup melebihi pukul 22.00 WIB, tapi tidak pada RHU.

Menurut dia, PKL dan usaha lainnya diminta mematuhi jam operasional sesuai Perwali 67 Tahun 2020.

"Mohon bantuan seluruh elemen masyarakat Kota Surabaya untuk membantu upaya pencegahan di sisi hulu," ujarnya.

BACA JUGA: DPRD Surabaya Puji Penyekatan di Jembatan Suramadu

Bahkan Satpol PP Surabaya telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan Nomer 300/3122/436.7.22/2021 yang ditujukan kepada seluruh PKL di Surabaya agar menutup usahanya pukul 22.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya