Pelanggar PPKM Darurat Malang Hanya Bisa Legowo Ikuti Sidang

19 Juli 2021 18:00

Jatim.GenPI.co - Puluhan pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Malang, Jawa Timur, dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Tri Oky mengatakan, sebanyak 26 pelaku usaha menjalani sidang tipiring. 

BACA JUGA: Penegakan Aturan PPKM Darurat Diminta Tidak Semena-mena

"Rata-rata mereka melakukan pelanggaran melebihi jam operasional yang sudah ditentukan maksimal pukul 20.00 WIB," ujarnya, Senin (19/7). 

Buka lebih dari jam malam yang telah ditentukan saat PPKM Darurat ini juga dilakukan toko swalayan. 

Sedangkan pelanggaran lain, kata dia, yakni memperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat. 

Sidang ini sebagai bentuk penegakan peraturan, karena sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya hingga peringatan. 

"Pada awal PPKM darurat, kami tetap melakukan imbauan. Jika masih melanggar, kami beri surat peringatan pertama, dan kedua. Sanksi persidangan, adalah langkah terakhir," katanya.

Data Satpol PP Kota Malang, sejak PPKM Darurat diterapkan sudah ada 160 pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Dari total tersebut, 64 pelaku usaha diperingatkan dengan membuat surat pernyataan.

Kemudian, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan barang dari 59 pelaku usaha atau pedagang kaki lima, dan 11 usaha lain disegel sementara. Lalu untuk 26 pelaku usaha lainnya diajukan ke sidang yustisi.

Salah satu pelaku usaha Hari Susilo mengaaku dikenai denda Rp 99.000, di tambah Rp 1.000 sebagai biaya persidangan. 

BACA JUGA: 3 Lagu Arek Band Segera Meluncur, Pantengin JPNN Musik

"Didenda Rp99.000, ditambah biaya sidang Rp1.000. Pelanggaran karena adanya antrean yang berkerumun," katanya. 

Hari mengaku legowo dengan denda persidangan tersebut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM