Penjual Tabung Oksigen ini Akhirnya Kena Batunya, Bikin Geram

28 Juli 2021 02:00

Jatim.GenPI.co - Tim intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap seorang penjual tabung oksigen berinisial A, Selasa (27/7).

A, diduga menjual barang dengan harga tinggi melebihi ketentuan.

BACA JUGA: Tolak Pemulasaran Jenazah Covid-19, Polisi Lakukan ini

Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menginformasikan penjual tabung oksigen tersebut tercatat sebagai pegawai perusahan jual beli alat kesehatan PT FM yang berlokasi di Surabaya.

"Pelaku berinisial A menjual tabung oksigen ukuran 1 meter kubik di atas harga kewajaran, yaitu senilai Rp 4,5 juta per unit," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (27/7) kemarin.

Mendengar informasi dari masyarakat, tim Intelejen Kejari Surabaya langsung bergerak ke lokasi penjual.

Hasilnya, dua unit tabung oksigen masing-masing ukuran 1 meter kubik diamankan sebagai barang bukti, setelah tim intelejen melakukan penyamaran.

Pada Selasa sore, pelaku diserahkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.    

BACA JUGA: Kapolri Mutasi 2 Kapolres di Surabaya

Kajari Anton Delianto menandaskan kegiatan penangkapan ini menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mendukung pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Setiap orang yang berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan COVID-19 harus ditindak," katanya, menegaskan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM